Kelas : 2EA14
NPM : 15211571
Nama Koperasi :
KOSSUMA DEPOK
Alamat :
Jl. H. Rijin RT 05/11 No. 128 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Depok 16951
Ini adalah hasil wawancara saya dengan salah satu pengurus yaitu sekertaris Koperasi KOSSUMA
KOSSUMA Depok berdiri sejak tanggal
16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek”Tim Ekonomi PP Salimah. Dengan Akte
Notaris Herdianti Witjaksana, SH dan dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No.
03. Badan Hukum No 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006. Lalu disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota
Depok pada tanggal 30 Juni 2006. Launching KOSSUMA Depok telah dilaksanakan
pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM
(Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi
dan UKM RI).
Koperasi KOSSUMA mempunyai visi dan misi. Visi Koperasi ini adalah sebagai koperasi
yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok. Dan misinya adalah sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga.
Lalu tujuan Koperasi KOSSUMA dibentuk adalah untuk membanti usaha kecil
dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.
Koperasi KOSSUMA mempunyai program sebagai berikut :
a. Jasa pelayanan simpan pinjam
b. Pembiyaan untuk pengembangan usaha (usaha/barang)
c. Investasi dalam kerjasama usaha
d. Pembiyaan untuk barang produktif dan konsumtif
e. Penerimaan dan penyaluran dana sosial
Sistem yang dipakai itu sistem Tanggung
Renteng. Sistem Tanggung Renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung
jawab dan kerjasama diantara anggota satu kelompok untuk menunaikan segala
kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya
dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan
kesejahteraan seluruh anggota.
Di Koperasi ini tentu saja ada pembagian Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat SHU. Adapun perhitungannya sebagai berikut :
- 15% untuk dana cadangan
- 23% untuk anggota menurut perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula SHU-nya.
- 25% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
- 15% untuk dana pengurus
- 10% untuk dana kesejahteraan pegawai
- 6% untuk dana kesejahteraan koperasi
- 1% untuk pembangunan daerah kerja
- 5% untuk dana sosial
Koperasi ini mempunyai anggota yang aktif dan tidak. Dan anggota yang aktif ada yang individu dan kelompok. Satu kelompok biasanya terdiri dari 5-17 orang. Dan sampai saat ini tercatat ada 17 kelompok.
Karena Koperasi ini memakai sistem tanggung renteng maka keuntungan menjadi anggota Koperasi KOSSUMA sendiri adalah :
- Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram
- Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha
- Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU bagi yang aktif berbelanja di Koperasi
Barang-barang yang dijual di Koperasi ini bermacam-macam. Mulai dari makanan beku, makanan ringan, makanan pokok, mainan anak-anak, aksesoris rambut seperti jepitan, kunciran, bando sampai perlengkapan solat.
Dan syarat menjadi anggota Koperasi KOSSUMA adalah :
- Membayar pendaftaran Rp. 10.000
- Membayar simpanan pokok Rp. 100.000
- Membayar simpanan sukarela
- Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di Koperasi KOSSUMA
- Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
- Berkelakuan jujur, baik dan amanah
- Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka sistem tanggung renteng
Untuk menjadi anggota kelompok ada syarat yang harus diutamakan yaitu Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya dan pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok.
Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini Senin sampai Jum'at mulai pukul 08.30 - 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 dan hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah TUTUP.
Dan yang terakhir susunan pengurus Koperasi KOSSUMA ini adalah :
Ketua : Ratna Munaya
Sekertaris : Desi Tri Sundari
Bendahara : Laksmita Susidharti, SE
Divisi Simpan Pinjam : Ir. Uswindraningsih
Divisi Usaha : Hj. Anni Rosyidah