Selasa, 09 Oktober 2012

Pertumbuhan Dan Pengembangan Koperasi Di Indonesia

A. Masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
1. Mulai Tumbuh
      Sebagian besar pakar koperasi dan beberapa kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya bentuk-bentuk koperasi yang konkret di Indonesia baru mulai tumbuh pada era kebangkitan nasional, yaitu pada awal-awal tahun 1900-an.
         Dimulai dari berdirinya koperasi rumah tangga (konsumsi), yang didirikan oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional di kalangan Boedi Oetomo pada tahun 1908, kemudian disusul dengan berdirinya toko-toko Adil pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Sarekat Islam dan tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti dari PNI, Partindo, Parindra dan sebagainya di awal tahun 1900-an, sebagai bagian dari strategi perjuangan mencapai kemerdekaan.
        Pada masa-masa tersebut konon juga mulai berdiri koperasi di kalangan para santri, koperasi pondok pesantren, yang didorong oleh para kiai. Namun demikian koperasi di masa itu pada umumnya tidak bisa berusia panjang.
      Banyak faktor yang mempengaruhinya, antara lain misalnya kurangnya pengalaman dan pengetahuan mereka dalam mengelola koperasi. Sedangkan pemerintah dan pergerakan juga tidak pernah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan maupun penyuluhan bagi para pengelola koperasi. Di samping itu tipisnya solidaritas dan loyalitas anggota juga telah mengakibatkan toko-toko yang didirikan kurang dimanfaatkan oleh anggotanya sendiri.
     Berkembangnya sistem penjualan dengan cara kredit oleh toko- toko swasta non-koperasi kepada pembeli yang tidak punya uang tunai, juga menjadi sebab lain tersainginya toko-toko koperasi pada saat itu.
       Ada informasi penting lain mengenai kondisi awal koperasi di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Drs.Hendroyogi, M.Sc., dalam buku Azas-azas, Teori dan Praktek Koperasi, Edisi Revisi 2002. Menurutnya sebelum ada Undang-undang perkoperasian tahun 1915, koperasi di Indonesia diberikan status badan hokum sebagai Zedelijk Lichaam (Staatsblad 1870 nomor 64, sesuai bunyi Undang-Undang tahun 1855 yang berlaku di Negeri Belanda). Sebagai contoh ada tiga buah koperasi pemilik/penanam kopi di Lembang, Lemburawi dan Poseli, yang didirikan dengan surat keputusan pemerintah tertanggal 31 Desember 1917 Nomor 58, yang diberikan recht persoon menurut Staatsblad 1870 Nomor 64 tersebut.

2. Peraturan Perkumpulan Koperasi Nomor 431 Tahun 1915
    Mulai bertumbuhnya semangat masyarakat untuk berkoperasi serta bermunculannya berbagai koperasi tersebut telah mendorong Pemerintahan penjajah Hindia Belanda untuk segera memberlakukan Verordening op de Cooperative Vereeniging, berdasarkan Koninklijk Besluit 7 April 1915, atau sering disebut dan lebih dikenal sebagai: Peraturan tentang Perkumpulan-perkumpulan Koperasi, atau Staatsblad nomor 431 tahun 1915 (yang sebenarnya sama persis dengan Undang- Undang tahun 1876 yang berlaku di Nederland).
    Undang-Undang ini antara lain memuat peraturan tentang tata cara mendirikan koperasi yang oleh kalangan masyarakat pribumi saat itu dirasakan amat berat, rumit dan mahal, antara lain misalnya:

(1). Koperasi yang akan didirikan harus dimintakan ijin terlebih dahulu kepada Gubernur Jenderal Belanda di Batavia;
(2). Anggaran Dasarnya harus ditulis dalam bahasa Belanda;
(3). Akta Pendiriannya harus dibuat di hadapan Notaris;
(4). Biaya pendirian dan pengesahannya dapat dikatakan terlalu tinggi bagi badan usaha yang relatif masih lemah seperti koperasi.
3. Peraturan Mengenai Perkumpulan Koperasi Bumipitera (Lembaran Negara Nomor 91 Tahun 1927)
    Menanggapi sikap antipati dari ”kaoem boemipoetera" (baca: bangsa Indonesia) saat itu terhadap Peraturan Perkumpulan Koperasi nomor 431 tahun 1915 tersebut, pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1920 membentuk Komisi Koperasi yang dipimpin oleh Prof. Dr. JH Boeke, untuk menampung aspirasi kaum pribumi (bangsa Indonesia) dalam berkoperasi.
     Dan sebagai basil kerja dari komisi tersebut, antara lain lahir Regeling lnlandsche Cooperative Vereeniging, atau sering disebut dan lebih dikenal dengan sebutan: Peraturan Tentang Perkumpulan Koperasi Bumiputera Nomor 91 Tahun 1927, yang khusus berlaku bagi kaum bumiputera (baca : bangsa Indonesia).
    Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah segera membentuk Cooperatie Dienst (Jawatan Koperasi) pada tahun 1930 di bawah Department van Binnenlandshe Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
       Kemudian pada tahun 1935 jawatan tersebut berada di bawah naungan Department van Economische Zaken (Departemen Perekonomian), dan pada tahun 1939 digabung menjadi Dienst voor Cooperative enr Binnenlandsche Handel, (Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri).
       Sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama, pemerintah menunjuk Prof. Dr. JH Boeke (yang saat itu sebagai Adviseur Voor Volkscredit, yang pernah mengetuai Komisi Koperasi). Sejak itu masyarakat pribumi yang akan berkoperasi tidak perlu lagi ke notaris, tetapi cukup mendaftarkan pada pemerintah (Jawatan Koperasi) dengan biaya yang yang lebih murah.


Studie Club, 1927
          Pada tahun 1927 Dr Soetomo, di Surabaya mendirikan Studie Club, yang kelak, pada tahun 1932 namanya diganti menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (P.B.I.). Pada tahun 1939 berfungsi lagi dengan beberapa perkumpulan lain dan menjelma menjadi Partai Indonesia Raya, Parindra. Tujuan utamanya semula adalah mempelajari masalah perkoperasian.
          Tetapi kemudian juga bersedia mengadakan kerja sama dengan Jawatan Koperasi untuk membentuk Komisi Pengawasan Koperasi, khusus di Jawa Timur. Namun perjuangan Parindra mulai dicurigai Belanda, dan dianggap memiliki tujuan-tujuan politik.Pemerintah Hindia Belanda mulai mengimbangi dengan membetuk beberapa Crediet Centrale (Pusat Koperasi Kredit) di Batavia, Malang, Tasikmalaya, Surabaya dan beberapa tempat lainnya. (G. Kartasapoetra dkk, 1987)
          Pada Bulan Desember 1932 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan Pemerintah Nomor 29 yang dimuat dalam Staatsablad nomor 634 tahun 1932, yang menetapkan bahwa koperasi yang dibentuk berdasarkan Staatsblad Tahun 1927 Nomor 91, bebas pajak selama 10 tahun semenjak didirikan.

Keadaan Koperasi Pada Tahun 1940
          Sampai dengan tahun 1940, atau setelah sekitar 13 tahun berlakunya undang-undang koperasi tahun 1927, jumlah koperasi telah berkembang menjadi 656 unit, dengan jumlah anggota sebanyak 52.555 orang, yang terdiri dari mereka yang berasal dari pegawai, sekitar 47 persen petani, 20 persen buruh, 9 persen dan pedagang, sekitar persen.
          Tetapi memang tidak semuanya dapat berkembang baik. Karenanya 82 di antaranya, atau sekitar 12 persen terpaksa harus dibubarkan. Pertumbuhan terbesar terjadi pada tahun 1938, yaitu sejumlah 144 unit koperasi, dan 50 persen di antaranya adalah koperasi para pensiunan, yang bergerak di bidang simpan pinjam. ( G. Kartasapoetra dkk.,1987).
           Sebagian besar koperasi pada saat itu memang merupakan koperasi yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan pinjam (sekitar 77 persen), ada juga koperasi konsumsi, tetapi jumlahnya sedikit dan tak berkembang. Di samping itu ada juga koperasi yang melayani pemasaran dan pembelian bahan-bahan baku yang diperlukan oleh orang anggota untuk proses produksinya. Akan tetapi koperasi jenis itupun banyak yang mengalami nasib seperti halnya dengan koperasi konsumsi.
       Yang masih bertahan antara lain koperasi batik Trusmi Cirebon, Persatuan Perusahaan Batik Bumiputera Surakarta, Koperasi Batik Pekalongan. Koperasi Teh di Sukabumi (Madoc Tawon), Koperasi Pertenunan Majalaya (Saudara Oesaha), daD sebagainya.

B. Masa Pendudukan Jepang
     Pada sekitar bulan Maret 1941, bala tentara Jepang mendarat. Dan dimulailah apa yang pada saat itu dikenal sebagai jaman pendudukan Jepang. Keadaan tidak banyak berubah, bahkan data mengenai keberadaan Koperasi sulit diperoleh. Hanya sedikit hal yang dapat diketahui, antara lain bahwa jumlah koperasi pada tahun 1941 mencapai 721 unit dan pada tahun 1942 bertambah sedikit menjadi 728 unit.
         Di masa itu, keterlibatan pemerintah tetap berlanjut, karena UU 91/1927 dinyatakan tetap berlaku. Jawatan Koperasi tetap dipertahankan dengan nama ala Jepang, Syomin Kumiai Tyo Dyomusyo (di tingkat Pusat) dan Syomin Kumiai Tyo Sadansya (untuk tingkat daerah). Ada satu peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah militer pendudukan Jepang saat itu, yang meskipun bukan khusus untuk koperasi, tetapi berlaku juga bagi koperasi sebagai suatu perkumpulan, yaitu Peraturan No. 23 tahun 1942 yang antara lain pada pasal: 2 menegaskan bahwa untuk mendirikan suatu perkumpulan (termasuk koperasi), serta bila akan menyelengarakan persidangan atau rapat-rapat perkumpulan, maka para pendiri atau pengurusnya wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari Residen.
     Pada tanggal 1 April 1943, semua pegawai Jawatan Koperasi daerah (kecuali pemimpin Jawa Barat dan Jawa Tengah) diserahkan kepada dan bekerja langsung di bawah perintah Syuchokan. Dengan demikian hubungan langsung antara kantor pusat dan daerah menjadi terputus (D. Danoewikarsa, 1977).
      Pada bulan Agustus 1944, pemerintah pendudukan Jepang menggelar kebijakan baru dengan membentuk Jumin Kaizaikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat). Dan Jawatan Koperasi masuk dalam naungan kantor tersebut, dengan sebutan "KUMlAKA". Sedangkan koperasi yang disebut dengan nama KUMIAI, oleh pemerintah pendudukan Jepang ditugasi mendistribusikan barang pemerintah kepada rakyat. Di samping itu masih ada tugas lain yang tidak ringan yaitu mengumpulkan (membeli) seperti kapas, jarak, iles-iles dan lain sebagainya, untuk kepentingan Jepang dalam "Peperangan Asia Timur Raya".
        Bulan Februari 1945, selama dua bulan pemerintah pendudukan Jepang, menyelenggarakan kursus koperasi di Jakarta bagi pegawai negeri yang ditunjuk oleh Shucokan (Residen). Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memberi bekal keterampilan bagi pejabat pemerintahan dalam memberikan pengarahan dan penerangan atau penyuluhan pada koperasi, dan tujuannya tampaknya tidak terlalu jauh dari kepentingan Jepang untuk memenangkan Peperangan Asia Timur Raya.

C. Meletakkan Dasar Ekonomi Kerakyatan
        Struktur perekonomian rakyat pada masa kolonialisme Belanda dan Jepang yang sangat memprlhatinkan, telah menyentuh hati para pemimpin bangsa saat itu. Oleh karenanya mereka sepakat untuk melahirkan suatu pemikiran yang arif yang dapat mewujudkan suatu sistem ekonomi yang dianggap tepat untuk dibangun kelak di alam kemerdekaan yang tengah diperjuangkan itu.
     Sistem ekonomi yang dituju adalah sistem ekonomi yang dapat mewujudkan kemakmuran bersama, yang memberi peluang kepada rakyat banyak untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara adil, yang dapat mengentaskan kemiskinan yang bertumpu pada kegotong- royongan dan kebersamaan, yang bemafaskan Pancasila sebagai falsafah bangsa. Mereka selanjutnya juga sepakat untuk memasukkannya kedalam rumusan Rancangan Undang Undang Dasar yang saat itu tengah disusun, yang di dalamnya juga tercantum mengenai Pancasila, sebagai Dasar Negara.
          Kelima sila dalam Pancasila secara integralistik harus menjiwai sekaligus terpancar dalam tatanan dan wujud perekonomian nasional. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, adalah dasar bagi sistem ekonomi kerakyatan. Sementara itu sila ketiga, Persatuan Indonesia adalah semangat dan jiwa ekonomi rakyat. Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, adalah cara untuk mencapai ekonomi kerakyatan. Sedangkan sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah tujuan atau gambaran sistem ekonomi kerakyatan yang ingin dicapai melalui proses desentralisasi dan otonomi, sehingga memungkinkan terwujudnya upaya pemerataan yang lebih adil menuju kemakmuran bagi semua anggota masyarakat dan bukannya kemakmuran orang seorang.
          Dengan demikian maka wujud perekonomian yang hendak dituju adalah perekonomian yang senantiasa memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakiilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Pemikiran-pemikran yang demikian itu pulalah yang telah melahirkan kesepakatan dari para "founding father" untuk memuat pasal 33 pada UUD 1945 sebagai dasar untuk membangun perekonomian nasional. Undang-undang tersebut memuat dasar-dasar demokrasi ekonomi menuju terwujudnya sistem ekonomi rakyat di alam Indonesia Merdeka.

Source:
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/awal_pertumbuhan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar